Makassar, rajawalinet.co – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020-2021. Tersangka, TGS, adalah Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 19/P.4/Fd.2/04/2025. TGS langsung ditahan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, TGS sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Modus operandi TGS melibatkan manipulasi dokumen dan pembayaran terkait proyek perpipaan.
Ia diduga menjanjikan uang Rp10 juta kepada saksi untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) atas proyek lain sebagai pengalaman kerja guna mengikuti pelelangan proyek perpipaan Makassar.
Selain itu, TGS diketahui menerima transfer fee sebesar Rp473 juta pada Agustus 2020.
Akibat perbuatan TGS dan pihak terkait, proyek perpipaan mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.
Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain serta melacak aset dan aliran dana yang terkait.
Kajati Sulsel, Agus Salim, mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak merintangi proses hukum.
“Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.