PALU, Rajawalinet.co – Bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah sekaligus petahana, Anwar Hafid, resmi mengembalikan formulir pendaftaran dalam tahapan penjaringan calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng periode mendatang.
Pengembalian formulir tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Hotel Grand Sya, Jalan Samratulangi, Kota Palu. Berkas diterima langsung Ketua OC, Ronald Disaksikan Sekretaris Partai Hidayat Pakamundi dan Ketua Tim Penjaringan Jumadil.
Proses penjaringan ini mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat yang mengatur secara rinci syarat dan mekanisme pencalonan Ketua DPD di tingkat provinsi.
Dalam Pasal 12 PO Partai Demokrat disebutkan bahwa bakal calon Ketua DPD wajib berstatus warga negara Indonesia, menjalankan ajaran agamanya, memiliki komitmen membesarkan partai, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak berstatus tersangka maupun terpidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
Selain itu, syarat lain yang wajib dipenuhi yakni berstatus kader Partai Demokrat yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA), memperoleh dukungan minimal 20 persen hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, serta tidak terlibat dalam gerakan yang dianggap mengancam kedaulatan partai.
Ronald selaku perwakilan tim penjaringan menyampaikan bahwa pengembalian formulir oleh Anwar Hafid menandai telah dipenuhinya salah satu tahapan administrasi dalam proses penjaringan bakal calon Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah.
“Berkas sudah diterima sesuai mekanisme dan tahapan yang ditetapkan organisasi,” ujarnya singkat.
Diketahui, batas akhir pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah ditetapkan pada 7 Mei 2026 pukul 12.00 WITA. Meski demikian, proses administrasi terhadap berkas yang masuk tetap dilakukan oleh panitia penjaringan sesuai ketentuan internal partai.
Tahapan penjaringan ini menjadi bagian penting menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sulawesi Tengah yang akan menentukan arah kepemimpinan partai di tingkat provinsi untuk periode berikutnya.











