Indeks

Kepala Bapenda  Ditahan, Kejati Sulteng Tak Main-Main

keseriusan penegakan hukum, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari

Kepala Bapenda Ditahan, Kejati Sulteng Tak Main-Main
Tersangka saat berada di rutan/Foto: Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam membongkar dugaan korupsi pajak daerah kembali dibuktikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai perkara ini memasuki tahap penuntutan. Senin,26 Oktober 2026.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah Mohammad Fahri Oktafianes,  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019-2023. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT. Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT. Juyomi Sinar Labuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Muhammad Fikri, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut telah dilaksanakan.

“Iya betul, tadi sudah dilaksanakan tahap 2 terhadap perkara atas nama Fahri,” ujar Muhammad Fikri.

Menurut Fikri, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng bersama Tim JPU Kejaksaan Negeri Donggala telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan tersebut.

Dari sudut pandang hukum, tahap II merupakan momentum krusial. Pada tahap ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih sepenuhnya dari penyidik kepada penuntut umum. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, sehingga JPU dapat segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, sekaligus menjamin proses persidangan berjalan efektif.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pendapatan asli daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Kabupaten Donggala. Dugaan penyimpangan pajak di sektor pertambangan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pendapatan daerah.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi hingga ke meja hijau, tanpa pandang bulu dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version