PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi dan benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut, dengan anggaran senilai Rp28.556.556.500,00. Kasus ini dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) pada Selasa, 2 Juli 2024.
Informasi ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abd Haris Kiay, melalui sambungan telepon WhatsApp kepada media, Selasa (13/8/2024).
“Surat perintah penyelidikan sudah terbit, namun belum ada yang diperiksa. Jadwal pemeriksaan masih diatur,” jelas Haris.
Muhlis, Koordinator AMAK, mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, yang merespon laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan pekerjaan rekonstruksi jalan ruas Salakan-Sambiut tahun anggaran 2023.
“Kami butuh Kajati seperti Pak Doktor Bambang yang berani dan tanpa tebang pilih,” tulis Ulis, sapaan akrab Muhlis, melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Dr. Benny D Yusman, SH, MH, mantan Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang juga merupakan Magister Hukum Ekonomi dan Teknologi (HET) dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
“Jika dugaan benturan kepentingan ini benar, bisa dibayangkan kerusakan proses tendernya. Apalagi jika pihak yang bertugas melakukan pemilihan penyedia justru bersekongkol dengan salah satu peserta tender. Hal ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang harus efisien, efektif, terbuka, dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel,” ujar Dr. Benny.
Dr. Benny menambahkan bahwa unsur untuk memproses oknum Pokja berdasarkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor sudah terpenuhi.
“Penyidik juga perlu meminta audit dari BPK atau BPKP terkait hasil pekerjaan penyedia, karena pasti banyak masalah terjadi akibat proses yang sudah bermasalah sejak awal. Ibaratnya, jika sudah rusak di hulu, apalagi di hilirnya,” tambahnya.
Dalam laporannya, Muhlis menyatakan bahwa PT. Karya Etam Bersama (KEB) mengikuti tiga kali proses tender dan dua kali dinyatakan gugur sebelum akhirnya menang pada tender ketiga. Dugaan kuat adanya persekongkolan dan pembagian uang kepada pihak-pihak terkait untuk memenangkan PT. KEB semakin menguat. Salah satu bukti foto yang dimiliki pelapor menunjukkan adanya klarifikasi penawaran lelang yang dilakukan di luar kantor resmi, mengindikasikan praktik yang tidak transparan.