Indeks

Enam Saksi Diperiksa, Penyidikan MBG Berlanjut

Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut menunjukkan penyidik sedang mendalami informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program

Enam Saksi Diperiksa, Penyidikan MBG Berlanjut
Foto Istimewa

JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyebut enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, serta Badan Gizi Nasional.

Mereka masing-masing berinisial J dan UB dari SPPG di Pandeglang, FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, serta AB selaku staf BGN dan DYU selaku tenaga ahli BGN.

Menurut Anang, keterangan para saksi dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara dan mendukung proses pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG.

Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut menunjukkan penyidik sedang mendalami informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam tata kelolanya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta pada 18 Agustus 2026.

Hingga pemeriksaan enam saksi tersebut, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.

error: Content is protected !!
Exit mobile version