JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Rabu,16 April 2025.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa dua orang saksi penting, yakni:
- ECS, istri dari terpidana Robert Indarto, yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS).
- IML, sekretaris pribadi dari Robert Indarto.
Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara yang melibatkan tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik mengingat skala dan dampaknya terhadap industri pertambangan timah nasional.
“Pemeriksaan saksi dari kalangan dekat terpidana dinilai krusial untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum,” terang Harli Siregar.
Proses hukum masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.