Indeks

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus MBG

Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian perkara sekaligus menguatkan alat bukti yang diperlukan

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus MBG

JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang berkaitan dengan tata kelola program MBG periode 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (21/8/2026), menyampaikan bahwa dua saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial YS, yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Provinsi Banten, serta AR dari Yayasan PAN.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi maupun keterkaitan spesifik keterangan mereka dengan perkara yang sedang disidik.

Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian perkara sekaligus menguatkan alat bukti yang diperlukan dalam pemberkasan.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena program MBG merupakan salah satu program nasional yang melibatkan pengelolaan anggaran dan distribusi makanan bergizi bagi masyarakat. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya perlu dilakukan secara transparan dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang diperiksa.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Sumber: Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., Jakarta, 21 Agustus 2026.

error: Content is protected !!
Exit mobile version