Indeks

Kejagung Periksa 8 Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka FA, Tiga Mangkir

"Dari sebelas saksi yang dipanggil, sebanyak delapan orang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan tiga saksi lainnya belum hadir,"

Kejagung Periksa 8 Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka FA, Tiga Mangkir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.,

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Tim Penyidik.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Dari sebelas saksi yang dipanggil, sebanyak delapan orang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan tiga saksi lainnya belum hadir,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima Rajawalinet.co.

Delapan saksi yang hadir masing-masing berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara itu, tiga saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan pada kesempatan berikutnya.

Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti serta memperjelas dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang melibatkan tersangka FA.

Menurutnya, hingga saat ini Tim Penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Keterangan para saksi akan dianalisis bersama alat bukti lainnya sebagai bagian dari upaya membangun konstruksi hukum yang utuh.

“Kegiatan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” terang Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga rilis ini disampaikan, Tim Penyidik masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.

error: Content is protected !!
Exit mobile version