Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Jakarta, rajawalinet.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 21 April 2025. Dua belas saksi yang diperiksa antara lain :

  • ED, selaku Driver Tersangka DJU
  • AAND, selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
  • JS, selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
  • SN, selaku Kameraman JAK TV
  • TB, selaku Direktur Pemberitaan JAK TV
  • IWN, selaku Kameraman JAK TV
  • RYN, selaku Kameraman JAK TV
  • SMR, selaku Direktur Operasional JAK TV
  • RL, selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
  • FS, selaku Staf AALF
  • MBHA, selaku Head Corporate Legal PT Wilmar
  • VA, selaku Staf AALF

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi.