Kasus Tata Niaga Timah Mencuat, Penyidikan Kejagung Sasar Korporasi

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi

Kasus Tata Niaga Timah Mencuat, Penyidikan Kejagung Sasar Korporasi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi berinisial:

  1. FTR, selaku Marketing
  2. LG, selaku Karyawan Swasta

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tata niaga timah yang menyimpang dan merugikan negara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pemeriksaan terhadap kedua saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Selasa, 15 April 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sumber daya alam strategis yang berpotensi besar terhadap pendapatan negara. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak dalam lingkaran bisnis ilegal yang memanfaatkan tata niaga komoditas timah.