Kasus MBG, Kepala Biro Hukum BGN Resmi Ditahan

LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui mekanisme pengadaan perlengkapan Program MBG

Kasus MBG, Kepala Biro Hukum BGN Resmi Ditahan

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama sejak Maret 2025, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui mekanisme pengadaan perlengkapan Program MBG.

Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak berhenti di situ, LMI juga diduga meminta persetujuan seorang pihak berinisial SS agar penjualan food tray tersebut menjadi syarat bagi calon mitra SPPG untuk memperoleh kelulusan proses verifikasi. Setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan kepada LMI, yang kemudian diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG memberikan persetujuan terhadap mitra tersebut.

“Dugaan tersebut mengakibatkan tersangka memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang disyaratkan membeli food tray melalui PT SGI,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan LMI selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!