Kasus Korupsi Duta Palma Group : Berkas Dilimpahkan

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Jakarta, rajawalinet.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 April 2025.

Kasus ini melibatkan tujuh perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, yaitu :

  1. PT Palma Satu
  2. PT Panca Agro Lestari
  3. PT Seberida Subur
  4. PT Banyu Bening Utama
  5. PT Kencana Amal Tani
  6. PT Darmex Plantations
  7. PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific)

Perusahaan-perusahaan tersebut diwakili oleh pengurus atau kuasa hukum, yakni Tovariga Triaginta Ginting dan Surya Darmadi.

Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya :

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Selain itu, terdapat kerugian ekonomi negara yang signifikan akibat aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan tersebut.

Agenda Sidang
Setelah pelimpahan ini, JPU akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan yang jadwalnya akan ditentukan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.