Kasus Dana Desa di Parimo Terbongkar, Dua Pejabat Ditahan

Berbagai kegiatan diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan

Kasus Dana Desa di Parimo Terbongkar, Dua Pejabat Ditahan
Momen kedua tersangka sebelum digiring ke rutan / Foto: Istimewa

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa kembali dilakukan aparat penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IL yang menjabat sebagai Kepala Desa Buranga serta MR selaku bendahara desa. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. Beberapa kegiatan pembangunan dan pengadaan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya kegiatan yang bersifat fiktif. Modus lain yang terungkap adalah pemotongan pajak dari sejumlah pekerjaan yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun diduga tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp336.627.219.

Nilai kerugian tersebut berasal dari berbagai kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan selama periode anggaran 2023 hingga 2024.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, secara subsidair keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi di Parigi, Jumat (13/3/2026).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari dana negara, agar benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

error: Content is protected !!