Indeks

Joni Handoko Lolos dari Proses Pengadilan, Ini Pertimbangan Kejaksaan

Korban telah memberikan maaf secara sukarela tanpa syarat dan menyatakan tidak keberatan apabila perkara tersebut diselesaikan di luar proses persidangan

Joni Handoko Lolos dari Proses Pengadilan, Ini Pertimbangan Kejaksaan
Ekspose perkara dipimpin langsung Kajati, Zullikar Tanjung, didampingi Wakajati, Imanuel Rudy Pailang / Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian kembali diterapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Banggai setelah seluruh syarat hukum dan perdamaian terpenuhi.

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., pada Kamis (4/6/2026).

Ekspose yang berlangsung secara daring dari ruang kerja Wakajati Sulteng itu diikuti Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia.

Perkara yang diajukan untuk memperoleh penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka bernama Joni Handoko. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain, sementara uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Namun dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menunjukkan itikad baik dengan menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan dan menyerahkannya kembali kepada korban. Upaya pemulihan itu menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan dalam mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, korban telah memberikan maaf secara sukarela tanpa syarat dan menyatakan tidak keberatan apabila perkara tersebut diselesaikan di luar proses persidangan melalui pendekatan Restorative Justice.

Hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka juga menjadi pertimbangan tersendiri. Kejaksaan menilai penyelesaian melalui jalur damai dapat mencegah munculnya konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak hubungan keluarga di masa mendatang.

Dalam ekspose yang dipimpin Kajati Sulawesi Tengah bersama Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, disimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana ketentuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai akhirnya disetujui.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam menerapkan kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sosial, tanpa mengabaikan kepastian hukum yang menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia.

error: Content is protected !!
Exit mobile version