PALU Rajawalinet.co— Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Kabupaten Sigi, kembali dipertanyakan. Perkara yang dilaporkan ke Polresta Palu itu disebut melibatkan oknum berinisial TH yang diduga menawarkan sejumlah unit Huntap kepada warga. Laporan tersebut dibuat Arman Maiwa bersama sejumlah pihak lain yang mengaku mengalami kerugian. Nilai kerugian yang disebutkan dalam laporan mencapai sekitar Rp34,5 juta.
Arman didampingi advokat Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari LBH Tonakodi. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Juni 2024. Menurut penjelasan kuasa hukum, persoalan bermula dari informasi mengenai adanya rumah di kawasan Huntap Pombewe yang disebut kosong dan dapat ditempati. Arman bersama saksi kemudian mendatangi lokasi dan diarahkan bertemu TH. Dalam pertemuan tersebut, TH disebut menjelaskan mengenai status Huntap sekaligus menawarkan skema tertentu kepada calon penghuni. Pihak pelapor mengaku kemudian diminta membayar sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan administrasi, uang muka, dan booking unit.
Salah satu pembayaran yang disebut dalam laporan adalah uang muka Rp7,5 juta, ditambah biaya administrasi yang disebut mencapai Rp15 juta serta pembayaran booking Rp1 juta. Pihak pelapor juga mengaku mendapat informasi mengenai sejumlah unit lain yang disebut masih kosong. Merasa dirugikan, beberapa warga kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Firmansyah menjelaskan, laporan semula ditangani di wilayah Sigi sebelum kemudian diarahkan ke Polresta Palu karena berdasarkan informasi pihak pelapor, lokasi kejadian perkara berada dalam wilayah hukum Kota Palu. Para pihak juga disebut pernah dipertemukan penyidik Satreskrim Polresta Palu pada 5 Agustus 2024 dan membuat perjanjian. Namun, menurut pihak pelapor, persoalan tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kuasa hukum meminta aparat memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah berlangsung cukup lama. “Kami selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Apalagi laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian,” ujar Firmansyah. Pihak LBH Tonakodi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Mereka menyerahkan pembuktian kepada penyidik, termasuk menelusuri kewenangan TH dalam persoalan Huntap serta informasi mengenai statusnya sebagai ASN pada DPKP Kabupaten Sigi. Hingga berita ini disusun,t tudingan terhadap TH masih merupakan dugaan dan belum menjadi putusan pengadilan.











