Indeks

Empat Tersangka Korupsi Tambang AKT Resmi Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Untuk kepentingan proses penuntutan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026

Empat Tersangka Korupsi Tambang AKT Resmi Dilimpahkan ke Penuntut Umum

JAKARTA, Rajawalinet.co – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki tahapan baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses Tahap II, Kamis (23/7/2026).

Prosesi penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-12, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diduga terjadi sepanjang 2016 hingga 2025.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang bertujuan memberikan keuntungan kepada diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

Untuk kepentingan proses penuntutan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat guna menjalani proses persidangan.

Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!
Exit mobile version