Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Morut, Waketum Saber Korupsi Beri Penjelasan

“Sebagai sekretaris pelaksana, saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah anggaran kegiatan tersebut. Pengelolaan dana bukan menjadi kewenangan saya. Yang berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Morowali Utara adalah Ketua Umum DPP Saber Korupsi,”

JAKARTA, Rajawalinet.co – Di tengah proses penelaahan laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), salah satu pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut akhirnya memberikan klarifikasi. Kamis,25 Juni 2026.

Herfiansyah Radengkilo, yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Pelaksana Bimtek sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan.

Menurut Herfiansyah, pelaksanaan Bimtek yang berlangsung di Jakarta selama tiga hari itu memang diselenggarakan oleh DPP Saber Korupsi. Namun, terkait pengelolaan keuangan dan komunikasi dengan DPRD Morowali Utara, dirinya mengaku tidak terlibat secara langsung.

“Sebagai sekretaris pelaksana, saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah anggaran kegiatan tersebut. Pengelolaan dana bukan menjadi kewenangan saya. Yang berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Morowali Utara adalah Ketua Umum DPP Saber Korupsi,” ujar Herfiansyah kepada Rajawalinet.co.

Ia menjelaskan, tugas yang diembannya saat itu lebih berfokus pada aspek teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk mengatur agenda dan menghadirkan narasumber. Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat dua narasumber yang dihadirkan serta seorang moderator, yakni Laode Asadi.

“Setelah kegiatan selesai, saya mendapat informasi bahwa anggaran yang dikelola oleh DPP Saber Korupsi sekitar Rp50 juta lebih. Dari jumlah tersebut saya menerima Rp6 juta yang sudah termasuk biaya operasional selama mengurus pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Herfiansyah menegaskan dirinya tidak mengetahui informasi mengenai dugaan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Mengenai angka Rp500 juta atau bahkan Rp1,9 miliar yang disebut-sebut, saya tidak mengetahui. Karena saya tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herfiansyah juga menjelaskan bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, kunjungan tersebut didokumentasikan dan dapat dibuktikan melalui foto maupun dokumen pendukung lainnya.

“Kami datang ke Kemendagri sebelum kegiatan dilaksanakan. Saat itu disampaikan oleh salah satu pejabat bahwa DPP Saber Korupsi telah memiliki akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak perlu lagi meminta rekomendasi khusus dari Kemendagri. Berdasarkan informasi tersebut, kegiatan kemudian dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Kejati Sulawesi Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Abd Sofyan, SH., MH sebelumnya membenarkan bahwa laporan terkait kegiatan Bimtek DPRD Morowali Utara saat ini masih dalam tahap penelaahan.

“Iya, sedang proses pertelaahan,” kata Laode Abdul Sofyan  saat dikonfirmasi Rajawalinet.co.

Proses penelaahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme awal untuk menelusuri fakta, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan laporan yang masuk. Kejati Sulteng dinilai terus menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!