Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong karena Bawa Sabu

Dua pemuda pembawa sabu diamankan polisi Polres Parugi Moutong/Foto Humas Polres Parimo.

Parigi Moutong, rajawalinet.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Dua orang pemuda berinisial RE (26) dan HA (22) diamankan pada Sabtu, 5 April 2025 di Kecamatan Parigi Utara karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Asgar, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam tisu dan disimpan di kantong celana sebelah kanan salah satu pelaku,” jelas Ipda Asgar, Kamis (10/04/2025).

Barang bukti berupa dua paket sabu tersebut kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Asgar, saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di daerah, sebagai bagian dari upaya mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Fokus utama adalah perlindungan generasi muda dari bahaya laten narkotika yang mengancam masa depan bangsa.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami gencarkan. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” pungkas Ipda Asgar.