PALU, Rajawalinet.co — Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di simpang empat Jalan Juanda, Jalan Mangunsarkoro, dan Jalan G. Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario DN 3729 OL dan mobil Daihatsu Terios A 1741 JW.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengendara sepeda motor bernama Moh. Amar (22), yang berprofesi sebagai ojek online, bergerak dari arah utara menuju selatan.
Saat tiba di persimpangan, korban diduga melintas ketika lampu lalu lintas masih berwarna merah. Pada saat bersamaan, mobil Daihatsu Terios yang dikemudikan Dede Sukirman (28) melaju dari arah timur ke barat hingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara pengemudi mobil dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.
Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Lantas Polresta Palu Atmaji Sugeng Wibowo mengatakan pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti.
“Kami telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan kendaraan yang terlibat, serta meminta keterangan dari saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan dipicu kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi persimpangan.
“Pengendara motor diduga kurang berhati-hati dan tidak mematuhi lampu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan,” tambahnya.
Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja terkait penanganan santunan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan selalu memperhatikan rambu serta kondisi jalan demi menghindari kecelakaan serupa.
