Donggala, rajawalinet.co – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Donggala.
Keluhan tersebut, menurutnya, terus bermunculan terutama saat musim hujan yang menyebabkan banjir di berbagai daerah.
“Zaman sekarang era media sosial. Banjirnya sudah surut, tapi keluhan masyarakat tetap ada,” ujar Bupati Vera saat melakukan inspeksi ke beberapa perusahaan tambang galian C bersama Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (TR-LH), Kamis (17/4/2025).
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di antaranya PT BRM, PT Berkah Batu Banawa, dan PT Baru Terbit.
Pelanggaran tersebut mencakup tidak adanya reklamasi pasca tambang, pengerukan kawasan hutan penyangga, saluran air yang tidak tertata dengan baik, serta penampungan material produksi yang melebihi kapasitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Vera memerintahkan jajarannya untuk segera memeriksa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik masing-masing perusahaan serta mengecek ulang koordinat wilayah pertambangan yang mereka kelola.
“Kita ingin perusahaan tetap beroperasi, tetapi harus patuh pada aturan. Kasihan warga terus mengeluh, apalagi saat musim hujan datang,” tegas Vera.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas segala dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang, khususnya bencana banjir yang kerap melanda pemukiman warga.
“Tidak boleh ada kongkalikong. Semua harus bertanggung jawab. Masyarakat yang terdampak butuh kepastian dan perlindungan,” tambahnya.
Selain melakukan inspeksi, Bupati Vera juga menggelar pertemuan terbatas dengan sejumlah kepala desa di wilayah terdampak, yakni Kades Loli Saluran, Pj. Kades Loli Dondo, Kades Loli Oge, Kades Loli Tasiburi, dan Kades Loli Pesua.
Dalam pertemuan itu, Vera mendorong para kepala desa untuk tidak menyerah dan terus memperjuangkan penanganan persoalan lingkungan dan kesejahteraan warga hingga tuntas.
Seluruh temuan di lapangan, menurut Vera, akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan penanganan sesuai kewenangan.