Belajar dari Tagolu–Tentena, Warga Poso Ingatkan Proyek RSUD Rp285 Miliar

"Yang menang lelang belum tentu yang mengerjakan pekerjaan di lapangan. Jika nilai pekerjaan terus berkurang karena dialihkan beberapa kali, tentu akan berdampak terhadap pelaksanaan proyek,"

Belajar dari Tagolu–Tentena, Warga Poso Ingatkan Proyek RSUD Rp285 Miliar
Gambar ILUSTRASI

PALU, Rajawalinet.co – Sejumlah proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Poso kembali menjadi perhatian publik. Berbagai persoalan yang muncul, mulai dari keterlambatan pembangunan Gedung RSUD Poso Tahap I, proyek preservasi Jalan Nasional Tagolu–Tentena, rekonstruksi jalan di Kota Palu, hingga perkara hukum proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Tahun Anggaran 2023, memunculkan harapan agar tata kelola pembangunan infrastruktur semakin transparan dan profesional.

Informasi yang dihimpun Rajawalinet.co dari sejumlah pelaku jasa konstruksi menyebutkan adanya dugaan pola pelaksanaan proyek yang perlu mendapat perhatian. Salah seorang pelaku usaha konstruksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dalam sejumlah pekerjaan, perusahaan pemenang tender diduga tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan menyerahkan kembali kepada kontraktor lain dengan nilai yang lebih rendah.

Menurut sumber tersebut, kondisi demikian berpotensi memengaruhi kemampuan pelaksana di lapangan dalam memenuhi target pekerjaan maupun menjaga kualitas hasil pembangunan.

“Yang menang lelang belum tentu yang mengerjakan pekerjaan di lapangan. Jika nilai pekerjaan terus berkurang karena dialihkan beberapa kali, tentu akan berdampak terhadap pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Perhatian masyarakat kemudian mengarah pada pembangunan Gedung RSUD Poso di Desa Maliwuko yang sempat mengalami keterlambatan penyelesaian. Padahal fasilitas kesehatan tersebut sangat dinantikan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Poso.

Di sisi lain, proyek Preservasi Jalan Nasional Tagolu–Tentena senilai Rp101,33 miliar juga menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai progres pekerjaan yang dinilai belum optimal serta adanya kabar penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada penyedia jasa.

Sementara itu, proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) pada ruas Jalan Tagolu–Tentena Tahun Anggaran 2023 saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Poso terkait dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum tersebut masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seorang tokoh masyarakat Poso yang enggan disebutkan namanya menilai pemerintah pusat bersama instansi pengawas perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan proyek strategis agar setiap pekerjaan benar-benar dilaksanakan oleh penyedia yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta kemampuan finansial yang memadai.

Ia menegaskan masyarakat pada dasarnya sangat mendukung pembangunan infrastruktur karena diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik. Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus diiringi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat agar proyek-proyek bernilai besar memberikan manfaat optimal bagi daerah.

“Kami berharap setiap proyek benar-benar dikerjakan secara profesional. Pengalaman beberapa tahun terakhir pelaksana proyek harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di Poso,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban konfirmasi dari Kasatker wilayah IV, mengenai berbagai aspirasi dan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Publik berharap evaluasi terhadap tata kelola proyek infrastruktur dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan di Sulawesi Tengah berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (TIM)

error: Content is protected !!