Indeks

Badan Pemulihan Aset Siapkan Lelang Besar Aset Rampasan Negara

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Badan Pemulihan Aset juga menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring

Badan Pemulihan Aset Siapkan Lelang Besar Aset Rampasan Negara

JAKARTA, Rajawalinet.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali melaksanakan upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui rencana lelang 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya RT 16/RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp219.779.226.669.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Anang, pelaksanaan lelang dilakukan secara e-Auction open bidding, yakni penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik. Seluruh proses penawaran dilakukan melalui laman lelang.go.id, dengan batas akhir pemasukan penawaran pada pukul 14.00 WIB, mengikuti waktu server.

Meski proses penawaran berlangsung secara daring, pelaksanaan administrasi lelang tetap difasilitasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, RT 3/RW 1, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Anang menjelaskan, puluhan unit apartemen tersebut merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi. Status hukum aset telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Badan Pemulihan Aset juga menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui aplikasi Zoom dalam dua sesi, yakni 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026, masing-masing berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB.

Selain itu, calon peserta diberikan kesempatan mengikuti aanwijzing atau peninjauan objek lelang di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya Kavling 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 20 hingga 22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB. Seluruh unit akan dilelang sesuai kondisi sebenarnya (as is) beserta seluruh risiko maupun kekurangan fisik dan nonfisiknya.

Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan bahwa informasi detail mengenai masing-masing unit dapat diakses melalui akun Instagram resmi @info_lelang_BPA.

Melalui pelaksanaan lelang tersebut, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version