Jakarta, rajawalinet.co – Setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan kembali bekerja mulai Selasa, 8 April 2025.
Menyikapi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk mengawasi kinerja para ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat pusat dan daerah harus memastikan para ASN hadir sesuai jadwal kerja serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Pengawasan dilakukan agar ASN kembali bekerja setelah libur panjang dan dapat memberikan pelayanan terbaik,” kata Rini dalam keterangannya pada Senin, 7 April 2025.
Rini menambahkan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut diberikan sesuai karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Jam kerja ASN sendiri diatur dalam Perpres No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini menetapkan lima hari kerja dengan total 37,5 jam kerja dalam satu minggu.
Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan istirahat selama 60 menit pada Senin-Kamis dan 90 menit pada Jumat.
Libur dan cuti bersama yang cukup panjang memberikan kesempatan ASN untuk beristirahat sebelum kembali menjalankan tugas pelayanan publik.
PANRB berharap para ASN mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sementara PPK di setiap instansi bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran pekerjaan.