Parigi Moutong, rajawalinet.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Mas Boy Tonggiroh, menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan Alfres kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (8/5). Ia menegaskan komitmennya mendukung langkah aparat untuk menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Saya kira sudah jelas, Kapolda juga sudah menegaskan saat serah terima Kapolres, tidak boleh ada kegiatan ilegal. Semua harus legal,” tegas Alfres.
Komisi III DPRD Parigi Moutong, lanjut Alfres, telah meninjau sejumlah lokasi penambangan pasir dan batu. Hasilnya, DPRD tidak mendukung aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan lengkap.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan aktivitas penambangan ilegal di sekitar Bendung Irigasi Sungai Tada, yang diduga dilakukan CV Gilang Cemerlang Mandiri, milik seseorang Inisial M.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan tidak terdaftar dalam sistem informasi MODI milik Kementerian ESDM.
“Kalau tidak punya izin, itu sudah masuk kategori PETI. Di sungai juga perlu rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) atau Cikasda, serta dokumen lingkungan dan rencana teknis,” jelas Sultanisah.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Pemerintah Daerah dan DPRD Parigi Moutong kini mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.