JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung RI terus memperkuat kapasitas sumber daya manusianya dalam penyelesaian sengketa sektor publik. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan resmi melahirkan angkatan baru Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersertifikat mediator yang diproyeksikan menjadi ujung tombak penyelesaian konflik secara damai, profesional, dan akuntabel.
Penutupan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi JPN dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Dr. R. Narendra Jatna, di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Pelatihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan RI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting, yang memberikan pembekalan mulai dari teori hingga praktik mediasi. Para peserta dilatih menguasai teknik komunikasi, identifikasi sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, hingga penyusunan kesepakatan damai.
Dalam sambutannya, Jamdatun menegaskan bahwa sertifikat mediator bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan proses mediasi sesuai kode etik.
“Sekembalinya ke satuan kerja masing-masing, Saudara akan langsung berhadapan dengan sengketa nyata yang jauh lebih kompleks dan sensitif dibandingkan simulasi selama pelatihan,” ujar R. Narendra Jatna.
Ia menilai paradigma kerja JPN kini harus bergeser dari sekadar berorientasi memenangkan perkara di pengadilan menuju penyelesaian sengketa yang lebih efektif melalui dialog dan mediasi.
Menurutnya, kemampuan mediasi menjadi semakin penting karena banyak sengketa sektor publik melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga anak perusahaan yang mengelola aset negara. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kontrak, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, keberlanjutan proyek strategis nasional, tata kelola pemerintahan, hingga stabilitas perekonomian.
Jamdatun juga mengingatkan bahwa setiap kesepakatan damai yang difasilitasi JPN wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, tidak bertentangan dengan hukum, dapat dieksekusi, serta tidak menimbulkan kerugian maupun moral hazard bagi keuangan negara.
Lebih lanjut, ia menyebut pelatihan ini menjadi fondasi penguatan Adhyaksa Chambers, yang dipersiapkan sebagai pusat mediasi negara dan forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.
Di akhir arahannya, Jamdatun meminta para mediator baru terus mengasah kemampuan mendengar, memahami akar persoalan, dan menjaga independensi dalam setiap proses mediasi. Keberhasilan mediasi, katanya, bukan hanya tercapainya kesepakatan tertulis, tetapi juga terciptanya dialog yang adil serta terpeliharanya hubungan baik antarpara pihak.
Melalui penguatan kompetensi mediator ini, Kejaksaan RI berharap budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog semakin berkembang sehingga konflik dapat diselesaikan lebih dini tanpa harus berujung pada proses litigasi yang panjang.
Rilis resmi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.
