Safri Minta Bareskrim Usut Tambang Poboya

Safri juga mendesak agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan yang telah dilayangkan PT Citra Palu Minerals (CPM) kepada Polda Sulawesi Tengah

Safri Minta Bareskrim Usut Tambang Poboya
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan mengusut dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu. Permintaan itu menyusul respons cepat Bareskrim dalam mengusut kasus tambang ilegal di Sumatera Barat.

Safri juga mendesak agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan yang telah dilayangkan PT Citra Palu Minerals (CPM) kepada Polda Sulawesi Tengah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional.

“Untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM,” kata Safri, Senin (19/1/2026).

Politisi PKB itu menyebut keterlibatan Bareskrim sekaligus menjadi upaya menguji pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah yang sebelumnya mengklaim tidak ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya. Klaim tersebut, kata Safri, bertolak belakang dengan sikap Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu yang telah melaporkan maraknya PETI di wilayah itu ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Perbedaan pernyataan antarpejabat harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Safri juga merujuk pernyataan GM External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya CPM. Perusahaan, kata dia, secara rutin melaporkan keberadaan aktivitas tersebut kepada Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulawesi Tengah, serta telah menyampaikan informasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berkaca dari hal itu, Safri mendesak Kapolda Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan PT CPM. Ia menilai transparansi penting untuk mencegah spekulasi dan kecurigaan publik.

“Publik berhak tahu sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti dan apa saja kendalanya. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Tak hanya itu, Safri juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pengawasan internal. Ia menegaskan, jika ditemukan oknum aparat yang terlibat atau melindungi aktivitas PETI, Propam harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum dan kode etik.

“Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melindungi tambang ilegal, Propam harus bertindak tegas. Tidak boleh ada impunitas,” katanya.

Terkait isu penggunaan sianida, Safri menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk jika dilakukan oleh PT CPM sebagai pemegang konsesi. Menurutnya, penggunaan sianida memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Paparan sianida berisiko mencemari air, udara, dan rantai makanan yang berdampak pada ratusan ribu warga Kota Palu. Aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, juga berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi,” pungkas Safri.

error: Content is protected !!