Aset Mewah Mantan Kades Disita, Jaksa Bawa Pulang Mercedes Benz

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi yang progresif,”

Barang sitaan berupa Mobil Mitsubishi Pajero Sport,dua unit Mitsubishi Triton (double cabin dan single cabin), mobil Mercedes Benz GLA 200, enam unit sepeda motor/Foto: Istimewa
Aset Mewah Mantan Kades Disita, Jaksa Bawa Pulang Mercedes Benz
Tim Penyidik Pidsus saat melakukan penggeledahan di ruang Kantor Desa Tamainusi/Foto: Istimewa

MOROWALI UTARA, Rajawalinet.co – Penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi memasuki babak baru. Senin (24/11/2025) siang, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan kepala desa berinisial AH, yang memimpin desa tersebut selama dua periode.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 Wita hingga malam hari pukul 20:30. Tim bergerak cepat setelah dua hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (22/11/2025), Kejati Sulteng telah menurunkan tim intai untuk memetakan keberadaan aset-aset AH yang diduga akan disita. Aset tersebut ditaksir berjumlah puluhan hingga ratusan miliar rupiah, berasal dari dugaan penyalahgunaan dana CSR sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasidik Kejati Sulteng Reza Hidayat, didampingi Kasi Dalops Faridz. Kekuatan penyidik diperkuat kehadiran tiga personel Polisi Militer Detasemen POM XIII/2 Palu serta sejumlah jaksa senior, termasuk Ariyati dan I Gede Sukayasa.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana. Barang bukti itu antara lain:

  • Puluhan sertifikat tanah atas nama AH
  • Tiga unit excavator
  • Mobil Mitsubishi Pajero Sport
  • Dua unit Mitsubishi Triton (double cabin dan single cabin)
  • Mobil Mercedes Benz GLA 200
  • Enam unit sepeda motor
  • Uang tunai Rp50.550.000
  • Sejumlah dokumen penting lainnya

Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses verifikasi, sementara sebagian lainnya masih dititipkan di rumah AH karena alasan teknis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin dan pejabat lainnya dalam jumpa  pers menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi senyap, melainkan langkah lanjutan dari penyidikan yang sudah naik statusnya.

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi yang progresif,” ujar Salahuddin.

Ia juga menambahkan, meski puluhan saksi telah diperiksa, kejaksaan belum mengumumkan tersangka karena masih menunggu analisis aliran dana dan hasil audit resmi.

“Kerugian negara belum kami umumkan karena menunggu perhitungan auditor. Nilainya sudah kami prediksi, tetapi yang resmi nanti bersama auditor,” jelasnya.

Kemungkinan adanya keterlibatan pejabat kecamatan atau aktor lain, Kajati Nuzul Rahmat meminta masyarakat bersabar.

“Identitas pelaku akan kami sampaikan pada waktunya. Yang jelas, dana CSR ini terindikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya

Nuzul Rahmat memastikan perkembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh proses verifikasi bukti selesai.

error: Content is protected !!