Parigi Moutong, rajawalinet.co – Setelah arahan dan petunjuk langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bergerak cepat untuk membantu keluarga korban bencana alam. Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menyalurkan santunan duka.
Keluarga korban tanah longsor di Bolano Lambunu, Parigi Moutong, dan korban banjir bandang di Wombo, Donggala, masing-masing akan menerima santunan sebesar Rp15 juta. Kepala Dinas Sosial Sulteng, Dra. Hj. Hasbia Zaenong, M.Si, menyampaikan kabar baik ini kepada media pada Selasa (24/6/2025) melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah mendapatkan arahan dan petunjuk Gubernur Bapak Anwar Hafid, kami berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan bagi keluarga korban bencana alam tanah longsor di Bolano Lambunu. Dan Syukur Alhamdulillah Kemensos menyiapkan santunan duka bagi ahli waris masing-masing Rp15 juta per keluarga korban,” kata Hasbia Zaenong.
Menurut Hasbia, proses pencairan santunan ini memerlukan kelengkapan data. Setelah data lengkap diusulkan dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial Kabupaten, lalu diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Sulteng, akan direkomendasikan kepada Kemensos. Tim dari Kemensos kemudian akan datang langsung ke lokasi bencana untuk memastikan semua dokumen sudah sesuai. Pembayaran santunan akan dilakukan melalui rekening masing-masing keluarga korban.
“Saya sudah koordinasikan ke Dinsos Parigi Moutong untuk dibantu, ahli waris melengkapi berkasnya,” tambah Kadis Sosial Sulteng Hasbia Zaenong. Beliau juga memastikan bahwa selain tujuh keluarga korban longsor di Bolano Lambunu Parimo, ada juga dua keluarga korban banjir bandang di Wombo, Donggala, yang akan menerima santunan serupa.
“Keluarga korban bencana itu sementara melengkapi dokumen persyaratannya. Karena ini uang negara jadi harus tercatat dan terdata dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Hasbia, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Hasbia menerangkan bahwa persyaratan untuk santunan duka ahli waris ini sesuai dengan petunjuk Kementerian Sosial, meliputi :
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten/Kota ke Dinsos Provinsi.
- Fotocopy (FC) KTP dan Kartu Keluarga (KK) Korban (jika ada).
- FC KTP Ahli Waris.
- Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat di Kantor Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Kecamatan.
- Surat Keterangan Kematian yang dibuat di Kantor Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Kecamatan.
- FC Akta Kematian.
- Kronologis Kejadian yang dibuat di Kantor Desa/Kelurahan.
- Dokumentasi Korban.
“Terkait hal tersebut, tabe… sudah kita koordinasikan dengan dinsos Parigi Moutong. Dan teman-teman pendamping PKH, Tagana, dan TKSK mengambil data korban di lokasi,” ungkap Kadis Sosial Hasbia, menunjukkan kerja sama tim di lapangan.
Selain bantuan tunai, Dinas Sosial Sulteng juga telah mengirimkan dan mendistribusikan bantuan logistik untuk keluarga korban bencana di Bolano Lambunu. Logistik yang dikirim pada Sabtu, 21 Juni 2025, dari Gudang Sentra Nipotowe Palu, mencakup :
- Kasur : 50 lembar
- Selimut : 50 lembar
- Family Kit : 50 Paket
- Kidsware : 50 paket
- Tenda Gulung : 50 lembar
Bantuan ini juga digunakan dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI dalam rangka penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.