Kejati Sulteng Telaah Laporan Proyek Jalan Rp243 Miliar

Proyek yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) tersebut tercatat memiliki nilai kontrak Rp243.230.412.300, dengan HPS/pagu Rp261.318.856.000.

Kejati Sulteng Telaah Laporan Proyek Jalan Rp243 Miliar
Kantor Kejati Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Laporan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah terkait dugaan penyimpangan proyek Preservasi Ruas Jalan Batas Kota Tolitoli–Silondou (SBSN) kini mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026), menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penelaahan.

Sedang dilakukan pertelaahan,” tulis Laode Abdul Sofyan.

Pernyataan singkat tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah KAK Sulteng sebelumnya menyerahkan laporan kepada Kejati Sulteng pada Selasa (8/9/2026). Laporan disampaikan Ketua KAK Sulteng, Marwan, dengan melampirkan hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen, dokumentasi kondisi fisik serta temuan teknis proyek.

Proyek yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) tersebut tercatat memiliki nilai kontrak Rp243.230.412.300, dengan HPS/pagu Rp261.318.856.000.

Bukan Sekadar Soal Pemutusan Kontrak

KAK menempatkan laporan tersebut pada aspek yang berbeda dari persoalan keterlambatan pekerjaan, pemutusan kontrak maupun sanksi daftar hitam.

Marwan mempertanyakan apakah pekerjaan yang telah dinyatakan sebagai progres, dituangkan dalam Monthly Certificate (MC), dan dibayarkan menggunakan uang negara benar-benar telah memenuhi volume, mutu, material serta spesifikasi kontrak.

Pertanyaan kami sederhana: dari pekerjaan yang sudah dibayar itu, apa semuanya benar? Apakah volumenya benar, materialnya benar, mutunya benar dan pelaksanaannya sesuai spesifikasi?” ujar Marwan.

KAK juga menyoroti sejumlah aspek teknis, termasuk material agregat, lapis fondasi, timbunan, matras bambu, geotextile serta kondisi permukaan jalan.

Pada segmen Bambuan, KAK menyebut menemukan bagian matras bambu yang rusak, patah dan bergeser. Namun, Marwan menegaskan pihaknya tidak menetapkan penyebab kerusakan secara sepihak.

Kami tidak ingin asal menyimpulkan penyebab kerusakan. Tetapi kondisi fisiknya ada dan kami dokumentasikan. Sekarang yang harus diperiksa adalah bagaimana desainnya, bagaimana pelaksanaannya, material apa yang digunakan, bagaimana hasil pengujiannya dan bagaimana pengawasannya.

Kejati Diminta Telusuri Rantai Pembayaran

KAK meminta pemeriksaan dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai kontrak, addendum, SCM, perpanjangan waktu, pekerjaan fisik, pengujian, pengawasan, MC hingga pembayaran.

Marwan juga menegaskan KAK tidak menetapkan kerugian negara secara sepihak. Menurutnya, nilai kerugian jika memang ditemukan harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami menyerahkan temuan untuk diuji.

Kini, laporan tersebut masih berada pada tahap pertelaahan Kejati Sulteng. Tahapan tersebut merupakan proses pengkajian dan analisis terhadap laporan maupun temuan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum.

error: Content is protected !!