Kasus MBG Masuk Ranah Koneksitas, Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi

Melaksanakan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun

Kasus MBG Masuk Ranah Koneksitas, Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) karena ditemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dalam hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan BU, seorang prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

Penyidik menduga BU bersama LP, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, serta AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, melaksanakan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga dilaksanakan secara melawan hukum. Selain adanya indikasi mark up harga, pengadaan juga disebut tidak memenuhi spesifikasi maupun persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen berupa berita acara serah terima barang. Dari total 21.081 unit kendaraan yang seharusnya disediakan, realisasi pengiriman baru mencapai 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan hingga 100 persen, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karena BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas, yaitu penyidikan bersama antara Tim Penyidik JAM Pidsus dan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini masih terus didalami guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

error: Content is protected !!