Kajari Rejang Lebong Pastikan Pelayanan dan Penanganan Perkara Tetap Normal

"Kami bekerja sebagaimana biasanya melakukan pelayanan hukum, penanganan perkara, dan pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum, khususnya perkara tindak pidana korupsi. Semuanya tetap berproses, berjalan secara normal dan prosedural,"

Kajari Rejang Lebong Pastikan Pelayanan dan Penanganan Perkara Tetap Normal
Kiki Yonata bersama jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tetap menjalankan tugas seperti biasa / Rajawalinet

REJANG LEBONG  – Beredarnya informasi mengenai dugaan diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kiki Yonata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonau dan seorang Kasubsi Pidsus oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung, memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar tersebut menyebutkan bahwa tindakan pengamanan diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi.

Menanggapi kabar yang berkembang, Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata memberikan klarifikasi kepada media pada Kamis (18/6/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak ada gangguan terhadap pelayanan maupun penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan senantiasa mengacu pada keterangan resmi dari institusi yang berwenang,” ujar Kiki Yonata.

Ia juga menegaskan bahwa pada Kamis, 18 Juni 2026, dirinya, Kasi Pidsus Hironimus Tafonau, Kasubsi Pidsus, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tetap aktif menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sebagaimana mestinya.

“Kami bekerja sebagaimana biasanya melakukan pelayanan hukum, penanganan perkara, dan pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum, khususnya perkara tindak pidana korupsi. Semuanya tetap berproses, berjalan secara normal dan prosedural,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tetap berlangsung tanpa hambatan. Berbagai layanan kepada masyarakat maupun proses penanganan perkara yang sedang berjalan disebut tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap terbuka yang ditunjukkan Kajari Rejang Lebong dalam memberikan klarifikasi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada publik di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform komunikasi lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menerima informasi serta tidak menyebarluaskan kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Informasi resmi dari lembaga yang berwenang tetap menjadi rujukan utama dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang.

error: Content is protected !!