Mochamad Jeffry: Rp736 Miliar Disita, Kasus Ekspor CPO Masuk Tahap Penuntutan

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 242 saksi dan lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik

Mochamad Jeffry: Rp736 Miliar Disita, Kasus Ekspor CPO Masuk Tahap Penuntutan
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.,

Mochamad Jeffry: Rp736 Miliar Disita, Kasus Ekspor CPO Masuk Tahap PenuntutanJAKARTA, Rajawalinet.co – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya memasuki fase baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Juni 2026.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menjadi penanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan ekspor CPO sepanjang 2022 hingga 2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebanyak 11 tersangka yang dilimpahkan terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka antara lain LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, MZ dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru, serta sejumlah direktur perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit dan perdagangan ekspor.

Menurut penyidik, modus yang digunakan diduga berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Produk yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi disebut dan diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO), sehingga memperoleh klasifikasi berbeda dalam dokumen ekspor.

Dengan klasifikasi tersebut, komoditas yang seharusnya tunduk pada kebijakan pembatasan ekspor CPO dapat diekspor tanpa memenuhi sejumlah kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk memperlancar proses administrasi dan pengawasan ekspor. Para tersangka diduga mengetahui ketentuan yang berlaku namun tetap berperan aktif dalam menjalankan mekanisme yang menyimpang tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 242 saksi dan lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,49 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.

“Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian disampaikan Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam keterangan resmi yang diterima media ini.

error: Content is protected !!