Oprasi Senyap Polairud, Berbuah Hasil, Satu Terduga Pelaku Ilegal Fhising Diamankan

Aksi Bom Ikan di Tinsel Terungkap Satu Pelaku Masih Buron

Oprasi Senyap Polairud, Berbuah Hasil, Satu Terduga Pelaku Ilegal Fhising Diamankan
Foto Penangkapan Pelaku Ilegal Fhising di Tinsel/ Syarifuddin,SSos

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Upaya menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah pesisir Kecamatan Tinombo Selatan membuahkan hasil. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Pantai Desa Tada, Kamis (23/7/2026).

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dengan suara ledakan yang berulang kali terdengar dari arah laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari hingga petugas berhasil mengidentifikasi aktivitas yang diduga merupakan praktik illegal fishing. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F, warga Desa Poly, Kecamatan Tinombo Selatan. Sementara seorang terduga lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian aparat.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu, mesin perahu, kompresor, serta hasil tangkapan ikan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan secara melawan hukum. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tengah untuk kepentingan penyidikan.

Oprasi Senyap Polairud, Berbuah Hasil, Satu Terduga Pelaku Ilegal Fhising Diamankan
Foto Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Dari Pelaku Ilegal Fhising/Syarifuddin,Sos

Kepala Desa Tada, Hamka, mengungkapkan bahwa pemerintah desa bersama aparat turut mendukung jalannya operasi. Ia bersama Kepala Desa Siney, Moh. Fahmi, ikut mendampingi petugas menggunakan perahu nelayan agar keberadaan aparat tidak menimbulkan kecurigaan dari para terduga pelaku.
“Beberapa hari kami bersama aparat melakukan pengamatan di wilayah perairan. Alhamdulillah operasi berhasil mengamankan satu terduga pelaku, meski satu orang lainnya masih sempat melarikan diri,” ujar Hamka.

Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak. Praktik penggunaan bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan yang menangkap ikan secara legal.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polairud Polda Sulawesi Tengah masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu terduga pelaku yang melarikan diri sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengajak masyarakat pesisir untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan yang melanggar hukum demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan keamanan wilayah perairan.

error: Content is protected !!