Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Jaksa Bantah Ada Muatan Politik

“Hal tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami gunakan dalam menyusun tuntutan,”

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Jaksa Bantah Ada Muatan Politik
Terdakwa Nadiem Makarim / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki tahapan penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menyampaikan replik atau tanggapan resmi atas pembelaan terdakwa Nadiem Makarim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 9 Juni 2026.

Keterangan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Menurut Parade, tim penasihat hukum Nadiem Makarim telah membacakan dokumen pembelaan setebal 1.334 halaman. Selain itu, terdapat pembelaan pribadi terdakwa sebanyak 16 halaman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.

“Pada prinsipnya kami menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun beberapa poin akan kami jawab secara resmi melalui replik pada persidangan berikutnya,” ujar Parade.

Dalam keterangannya kepada awak media, JPU menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan dalam pledoi tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama empat bulan persidangan. Jaksa juga menyoroti adanya narasi yang dinilai tidak didukung oleh alat bukti sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian penuntut umum adalah klaim terdakwa mengenai adanya keuntungan negara senilai Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook.

Menurut JPU, fakta yang dihadirkan selama proses persidangan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat tersebut. Jaksa mengungkapkan bahwa Chromebook dengan spesifikasi dasar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta per unit, diadakan dengan harga mendekati Rp6 juta per unit.

“Hal tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami gunakan dalam menyusun tuntutan,” kata Parade.

Selain itu, jaksa juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah merekomendasikan program pengadaan Chromebook. Menurut penuntut umum, terdapat sejumlah fakta yang perlu dicermati lebih lanjut, termasuk kemunculan anggaran program tersebut saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada unsur niat jahat atau mens rea yang diduga melekat pada terdakwa secara personal.

Jaksa menegaskan bahwa keterkaitan yang menjadi perhatian dalam perkara ini berhubungan dengan relasi investasi Google pada perusahaan Gojek yang didirikan Nadiem Makarim. Namun, hingga saat ini Google tidak ditemukan memiliki indikasi keterlibatan langsung ataupun niat jahat dalam dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa pengadilan.

Di sisi lain, JPU juga membantah anggapan bahwa proses hukum tersebut sarat kepentingan politik. Penuntut umum menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkara ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tidak dilandasi kepentingan politik apa pun,” tegas Parade.

Terkait banyaknya dukungan publik terhadap terdakwa, baik di media sosial maupun kehadiran simpatisan di ruang sidang, JPU memandang hal tersebut sebagai bagian dari dinamika opini masyarakat. Namun demikian, opini publik tidak dapat dijadikan ukuran utama dalam menentukan kebenaran hukum.

Menurut jaksa, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Oleh karena itu, penilaian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Informasi mengenai perkembangan perkara ini disampaikan melalui rilis resmi yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., di Jakarta, 2 Juni 2026.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

error: Content is protected !!