PARIGI MOUTONG Rajawalinet.co– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Posona Atas, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, memasuki babak baru. Delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian durian Montong menjalani sanksi sosial berupa arak-arakan keliling desa setelah diamankan warga pada Sabtu (30/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika warga mencurigai seseorang yang melintas pada tengah malam sambil membawa sejumlah durian Montong. Meski saat itu belum dilakukan penangkapan, warga mulai meningkatkan pengawasan karena menduga buah tersebut berasal dari hasil pencurian.
Kecurigaan warga akhirnya terjawab pada malam berikutnya. Sejumlah warga yang telah melakukan pemantauan mengaku melihat para terduga pelaku kembali beraktivitas di lokasi kebun yang sama. Setelah menunggu hingga mereka keluar dari area perkebunan, warga kemudian melakukan penangkapan secara bersama-sama tanpa perlawanan berarti.
Kepala Desa Posona Atas, Sriyono, membenarkan adanya pemberian sanksi sosial kepada para terduga pelaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi dari keputusan Musyawarah Desa (Musdes) yang sebelumnya telah menyepakati sejumlah aturan adat untuk menangani berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.

“Ini merupakan kali pertama aturan hasil Musdes diterapkan. Kesepakatan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk pencurian dan penyalahgunaan narkoba yang belakangan menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sriyono.
Ia menjelaskan, Musdes telah menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang menjadi pedoman dalam penanganan pelanggaran sosial di desa. Kasus dugaan pencurian durian ini menjadi penerapan perdana dari kesepakatan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah desa, terdapat delapan orang yang diamankan, terdiri dari tujuh warga Desa Posona Atas yakni inisial ISL, RP, ISN, AC, YS, YA, WY dan satu warga Desa Sumber Tani yakni EK
Pelaksanaan sanksi sosial dilakukan dengan pengawalan aparat TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum. Setelah kegiatan tersebut selesai, para terduga pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian di Polsek Kasimbar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Posona Atas berharap penerapan aturan adat yang tetap bersinergi dengan proses hukum negara dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan nilai-nilai kebersamaan di lingkungan desa.











