JAKARTA, Rajawalinet.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di Pertamina periode 2019–2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut paling berat dengan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp1 miliar. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan selama 7 tahun.
Sementara itu, Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Apabila tidak dipenuhi, ancaman pidana tambahan mencapai 5 tahun penjara.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Toto Nugroho dan Hasto Wibowo, masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan konsekuensi pidana tambahan hingga 7 tahun jika tidak dibayar.
Adapun terdakwa Indra Putra dituntut lebih ringan, yakni 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia terancam pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
JPU menegaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan perekonomian negara. Seluruh terdakwa juga tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor strategis nasional.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.











