PALU, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menerima gelombang aduan warga terkait kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah. Di Palu, Donggala hingga Morowali, warga mengantre panjang dan membeli gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan negara harus menjamin distribusi energi bersubsidi tetap lancar dan tepat sasaran. Ia menyebut akses terhadap gas 3 kilogram merupakan bagian dari hak atas kesejahteraan dan standar hidup layak.
“Gas 3 Kg adalah urat nadi dapur rakyat kecil. Kelangkaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi ‘permainan’ tahunan para spekulan. Kami meminta Pertamina dan Pemda tidak lembek: tindak tegas agen nakal, stabilkan harga, dan kembalikan hak rakyat untuk mendapatkan energi yang murah dan mudah,” tegas Livand, Rabu (25/2/2026).
Livand menilai kondisi tersebut semakin menekan ekonomi keluarga miskin dan pelaku usaha mikro. Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mewajibkan negara melindungi kesejahteraan kelompok ekonomi lemah, termasuk memastikan barang subsidi tidak melenceng dari peruntukannya.
Menurut Komnas HAM, persoalan ini bukan semata soal stok. Mereka menduga ada kebocoran distribusi dan praktik penimbunan di tingkat agen maupun pangkalan.
“Kami mendesak Pertamina melakukan audit menyeluruh dari agen sampai pangkalan. Jangan hanya beri teguran. Cabut izin usaha yang terbukti memainkan harga atau menyalurkan gas subsidi ke industri besar,” ujar Livand.
Komnas HAM juga meminta pemerintah daerah menggerakkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan dinas perdagangan untuk turun langsung ke lapangan. Mereka mendorong operasi pasar secara masif dan berkelanjutan hingga harga kembali sesuai HET.
Kepada PT Pertamina Patra Niaga, Komnas HAM meminta jaminan pasokan tetap tersedia serta sanksi administratif dan hukum bagi mitra distribusi yang melanggar aturan. Mereka juga mengingatkan agar sistem pendaftaran berbasis NIK tidak menyulitkan warga yang berhak menerima subsidi.
Selain itu, Komnas HAM mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Satgas Pangan segera menindak pelaku penimbunan.
“Mafia gas yang bermain di tengah kesulitan rakyat harus ditangkap dan diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Komnas HAM mengajak masyarakat aktif melaporkan pangkalan yang menjual gas 3 kilogram di atas HET atau melayani pembelian dalam jumlah besar yang mencurigakan.











