Indeks

WALHI Menang Gugatan Lingkungan Hidup terhadap Tiga Perusahaan Nikel

Majelis hakim memutuskan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

WALHI Menang Gugatan Lingkungan Hidup terhadap Tiga Perusahaan Nikel
Smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah/Sumber: PT GNI

PALU, Rajawalinet.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah meraih kemenangan penting dalam gugatan lingkungan hidup terhadap tiga perusahaan nikel di Kabupaten Morowali Utara: PT Stardust Estate Investment (SEI), Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan Nadesico Nickel Industry (NNI). Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso yang dibacakan Pengadilan Negeri Poso pada 3 Desember 2025 menguatkan temuan pencemaran dan perusakan lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga.

Majelis hakim memutuskan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Putusan itu memerintahkan perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan di wilayah pesisir, pemukiman, dan sungai yang terdampak. Hakim menetapkan tenggat enam bulan sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan pemulihan.

Selain itu, pengadilan juga menghukum ketiga perusahaan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari ke Pemerintah Kabupaten Morowali Utara jika mereka terlambat melaksanakan putusan setelah inkracht. Mereka juga diwajibkan mengganti biaya investigasi dan pengujian laboratorium yang dikeluarkan WALHI senilai Rp23.685.000.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, Wiwin Matindas, menyambut putusan ini sebagai kemenangan rakyat yang telah lama memperjuangkan ruang hidupnya dari tekanan industri nikel. Ia menegaskan bahwa putusan ini membuka jalan bagi pemulihan ekologis dan akuntabilitas korporasi.

“Kemenangan gugatan WALHI terhadap PT SEI, PT GNI, dan PT NNI merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan gerakan advokasi lingkungan hidup di Sulawesi Tengah,” tegas Wiwin.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik industri nikel yang abai terhadap keselamatan ekologis, kesehatan warga, dan keberlanjutan lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi.” tambahnya.

Wiwin menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa warga tidak lagi berhadapan dengan impunitas korporasi.

“Ini adalah langkah penting menuju Sulawesi Tengah yang adil ekologis, berdaulat atas ruang hidup, dan berpihak pada keselamatan rakyat,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan putusan ini berjalan tanpa hambatan.

“WALHI meminta Pemerintah Daerah, kementerian terkait, dan seluruh institusi penegak hukum segera menindaklanjuti putusan ini,” kata Wiwin. “Pemulihan harus dilakukan nyata, bukan hanya di atas kertas.”

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam rangkaian konflik ekologis yang selama bertahun-tahun membayangi Morowali Utara—mulai dari pencemaran pesisir, rusaknya sungai, hingga ancaman kesehatan akibat polusi industri.

error: Content is protected !!
Exit mobile version