Palu, rajawalinet.co – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring pada Selasa, 6 Mei 2025, dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rakornas yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini turut melibatkan institusi strategis, termasuk Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Kolaborasi ini diperkuat melalui Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Februari 2025, bertujuan meningkatkan pengawasan dan tata kelola perizinan yang transparan di tingkat daerah.
Wagub dr. Reny dalam keterangannya menyoroti beberapa persoalan krusial yang kerap menghambat proses perizinan, seperti tumpang tindih lahan, kendala pembebasan lahan, serta isu lingkungan yang sensitif. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan Gubernur tentang pembentukan Tim Pendampingan Fasilitasi Investasi.
“Tim ini diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan melibatkan unsur Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Polda Sulawesi Tengah, serta tenaga profesional. Kami berkomitmen untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” jelas Wagub.
Selain itu, sistem perizinan di Sulawesi Tengah kini telah sepenuhnya terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission). Integrasi ini bertujuan menghindari tatap muka langsung antara penyelenggara dan pelaku usaha, sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Capaian investasi juga menjadi sorotan dalam rakor ini. “Target nasional investasi sebesar Rp131 triliun telah kami lampaui. Hingga 2024, realisasi investasi di Sulawesi Tengah telah mencapai Rp139 triliun,” ujar dr. Reny dengan optimisme tinggi.
Sebagai langkah konkret memperkuat kepastian hukum dan integritas perizinan, Pemprov Sulawesi Tengah juga merencanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK dalam waktu dekat.
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang tidak hanya menarik bagi investor, tetapi juga aman, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.
Dengan sinergi lintas sektor ini, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjadi daerah yang ramah investasi dan menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.