Indeks

Vonis Nadiem Makarim Dibacakan, Hakim Tolak Dakwaan Primair

"Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,"

Vonis Nadiem Makarim Dibacakan, Hakim Tolak Dakwaan Primair
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim di hadapan majelis hakim / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan lainnya, barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan Jurist Tan yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Corneles Geeb Paulus, menilai putusan tersebut menjadi cerminan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas Corneles.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai tekanan maupun upaya memengaruhi jalannya persidangan tidak memengaruhi independensi proses hukum yang berlangsung.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan secara resmi melalui rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, 30 Juni 2026.

error: Content is protected !!
Exit mobile version