Jakarta, rajawalinet.co – Di Indonesia, lebih dari 36 ribu kasus kanker serviks terdeteksi setiap tahun, dengan sekitar 70 persen di antaranya baru diketahui saat sudah memasuki stadium lanjut. Fakta ini ditegaskan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Tofan Widya Utami, Sp.OG, dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Kami mencatat sekitar 77,9 persen pasien datang ke fasilitas kesehatan pada stadium lanjut,” ujar Tofan seperti dikutip dari RRI, Selasa (29/4/2025).
Menurut Tofan, kondisi ini sangat disayangkan karena kanker serviks sejatinya dapat dicegah melalui pemberian vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) dan deteksi dini secara rutin.
“Kanker ini sangat bisa dicegah karena ada vaksinnya dan deteksi dini yang jelas serta tidak membutuhkan biaya besar. Hanya saja, selama ini deteksi dini dan vaksinasi belum berjalan dengan baik,” katanya.
Sebagai staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Tofan menekankan bahwa upaya pencegahan kanker serviks bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengenali gejala awal kanker serviks, seperti keputihan berulang dan pendarahan setelah berhubungan seksual.
“Namun jangan menunggu munculnya gejala baru mendatangi fasilitas kesehatan, karena banyak pasien datang tanpa gejala,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengakui bahwa rendahnya angka deteksi dini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian akibat kanker serviks di Indonesia.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah menggencarkan program vaksinasi HPV dan pemeriksaan skrining berkala, sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Serviks.
Strategi nasional ini mencakup tiga pilar utama. Pertama, pemberian vaksin HPV untuk anak perempuan dan laki-laki usia 15 tahun.
Kedua, mendorong perempuan berusia 39 tahun untuk menjalani skrining HPV. “Tes HPV ini menjadi skrining nasional kita, dengan biaya yang terjangkau,” jelas Tofan.
Ketiga, pasien yang terdiagnosis kanker serviks akan mendapatkan penanganan sesuai standar medis yang berlaku.