Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Korupsi di Kendari

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejati Kepri bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Korupsi di Kendari
Buron Djafachruddin saat diamankan oleh tim Tabur Kejati Kepulauan Riau di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara/Sumber: Kejati Kepri

TANJUNGPINANG — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengakhiri pelarian buronan kasus korupsi bernama Djafachruddin di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejati Kepri bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara tim intelijen Kejaksaan di Kepri, Sultra, dan Kendari.

“Kami mengapresiasi kolaborasi yang solid antar kejaksaan serta dukungan aparat Babinsa setempat dalam penangkapan ini,” ujar Devy Sudarso, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, tersangka Djafachruddin (46) sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempat persembunyiannya. Namun, tim gabungan sigap menyisir area sekitar hingga akhirnya menemukan buronan itu bersembunyi di bawah rumah tetangganya.

“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti. Seluruh proses berlangsung aman dan terkendali,” jelas Devy.

Kasus yang menjerat Djafachruddin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang itu berasal dari anggaran tahun 2018 dan ditangani oleh bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menuturkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah proses pemantauan intensif sejak pagi hari.

“Sejak pagi, tim sudah melakukan penggalangan dan penelusuran di sekitar lokasi persembunyian. Begitu memastikan keberadaan tersangka, langsung dilakukan penyergapan,” kata Yusnar.

Djafachruddin kini diamankan di Kejari Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang.

“Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan menitipkan tersangka di Rutan Tanjungpinang agar tidak kembali melarikan diri,” tambah Devy Sudarso.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Kepri akan terus menindak tegas para buronan yang masih berkeliaran.“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO,” tegasnya.

Program Tabur Kejaksaan menjadi salah satu langkah Kejati Kepri untuk menegakkan kepastian hukum dan mempercepat proses eksekusi terhadap para buronan kasus korupsi di wilayahnya.

error: Content is protected !!