JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Indonesia. Kebijakan tersebut menetapkan tarif sebesar 32 persen…
Tarif
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.