Indeks
HEADLINE, NASIONAL  

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Indonesia. Kebijakan tersebut menetapkan tarif sebesar 32 persen…

Exit mobile version