JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Indonesia.
Kebijakan tersebut menetapkan tarif sebesar 32 persen khusus untuk Indonesia, dan tarif umum 10 persen bagi negara-negara lain. Tarif ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025.
Dalam pernyataan resmi yang diterima RRI.co.id pada Jumat (4/4/2025), Kemlu menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna merespons kebijakan tersebut.
“Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan (jajaran menteri) Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural. Serta kebijakan deregulasi, yaitu penyederhanaan dan penghapusan regulasi yang menghambat,” kata Kemlu.
Kemlu juga menyebut bahwa Presiden Prabowo secara khusus menyoroti hambatan non-tarif (non-tariff barrier) yang diberlakukan oleh Pemerintahan AS di bawah Presiden Trump.
Pemerintah menilai, kebijakan strategis ini diperlukan untuk menjaga daya saing dan menarik investasi demi mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Langkah kebijakan strategis lainnya akan ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk terus memperbaiki iklim investasi, menjaga kepercayaan pelaku pasar, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” lanjut pernyataan Kemlu.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menjalin komunikasi diplomatik dengan Malaysia yang saat ini memegang Keketuaan ASEAN.
Langkah ini diambil untuk merespons dampak kebijakan tarif AS yang dirasakan oleh seluruh negara anggota ASEAN.
“Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama, mengingat 10 negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS,” ujar Kemlu.
Kemlu menambahkan, kebijakan tarif dari AS ini berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor produk unggulan Indonesia ke pasar AS.
Produk yang terdampak antara lain elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kelapa sawit, serta karet.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global di tengah tantangan kebijakan dagang internasional yang semakin kompleks.