JAKARTA, Rajawalinet.co – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memulihkan kerugian negara kembali ditunjukkan melalui penyerahan hasil lelang aset dan pemulihan aset tindak pidana senilai lebih dari Rp1 triliun kepada negara. Momentum tersebut berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang digelar di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, Kepala BPA Kuntadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Menurut Burhanuddin, keadilan yang sesungguhnya harus mampu menghadirkan manfaat nyata melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Aset hasil kejahatan harus dipulihkan, dikembalikan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, pelaksanaan BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 mencatat capaian menggembirakan. Dari total 308 aset yang ditawarkan kepada publik, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang.
Nilai total aset yang berhasil dilelang mencapai Rp997,7 miliar atau mengalami kenaikan sekitar Rp75,4 miliar dibandingkan nilai limit awal. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,1 miliar langsung dikembalikan kepada korban kejahatan, sementara sisanya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses lelang aset Kejaksaan yang kini dilakukan secara lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses melalui platform lelang resmi pemerintah.
Selain keberhasilan lelang, BPA juga melaporkan capaian penting dalam upaya penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi legendaris, Edy Tansil.
Melalui proses negosiasi yang panjang dan intensif, Kejaksaan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp82,68 miliar yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain. Aset tersebut terdiri atas uang tunai lebih dari Rp51,6 miliar serta sejumlah bidang tanah, bangunan vila, kawasan pabrik, dan lahan kosong yang tersebar di Bogor, Jawa Barat, serta Kabupaten Serang, Banten.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia menilai langkah Kejaksaan mengejar aset perkara yang telah berlangsung puluhan tahun merupakan prestasi luar biasa dalam pengelolaan keuangan negara.
“Ketika aset negara berhasil dipulihkan dan dikelola dengan baik, maka keuangan negara menjadi semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat,” ujar Purbaya.
Dengan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan total Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan sebagai PNBP.
Di akhir acara, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang terjalin selama ini. Ia berharap ke depan regulasi terkait proses lelang aset dapat terus disempurnakan agar pemulihan aset hasil tindak pidana berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Berita ini berdasarkan siaran pers resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, 15 Juni 2026.











