Indeks

Somasi Tambang Kayuboko Mengarah ke Blok 5, KTT Melanggar Hukum?

“Kami memperingatkan dengan tegas kepada Saudara untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Blok 5,”

Somasi Tambang Kayuboko Mengarah ke Blok 5, KTT Melanggar Hukum?
Gambar ILUSTRASI

PARIGI MOUTONG,Rajawalinet.co – Persoalan aktivitas pertambangan di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, memasuki babak baru. PT Cipta Karya Abadi Nusantara melayangkan somasi kepada Erwan Wijanarko, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), terkait dugaan kegiatan penambangan di Blok 5 yang disebut berada di luar wilayah kerja sama IPR Blok 6.

Surat tertanggal 8 September 2026 dan diterima media ini pada Senin (21/9/2026) ditandatangani Direktur Utama PT Cipta Karya Abadi Nusantara, Heru Samodro.

Dalam surat tersebut, Heru meminta aktivitas di Blok 5 dihentikan apabila tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

“Kami memperingatkan dengan tegas kepada Saudara untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Blok 5,” demikian pernyataan Heru dalam somasi tersebut.

Surat itu juga mencantumkan dugaan penggunaan enam excavator, empat dozer dan satu loader. Nama Mr Lin (Youzhenglin) turut disebut dalam surat dan didalilkan masih berstatus warga negara asing serta memperoleh imbalan berdasarkan hasil produksi.

PT Cipta Karya Abadi Nusantara meminta Kementerian ESDM turun ke lapangan untuk memeriksa sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, seluruh tudingan dalam somasi tersebut masih merupakan dalil pihak yang mengirim surat, bukan kesimpulan hukum. Kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan, klarifikasi, dokumen perizinan, serta fakta lapangan oleh instansi berwenang.

Heru juga meminta dokumen kegiatan, seperti koordinat/GPS, logbook alat berat, surat jalan, laporan produksi, CCTV, data operator dan transaksi tetap diamankan. Hal tersebut dikaitkan dengan pemanggilan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah melalui Surat Panggilan Nomor IV.B/1373/VIII/Reskrim.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Agustus 2026.

Dalam regulasi pertambangan, KTT merupakan posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas operasional pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Karena itu, posisi KTT memiliki tanggung jawab teknis yang penting. Namun, status sebagai KTT tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, pengetahuan, keterlibatan, maupun unsur pidana yang didakwakan.

Apabila melalui pemeriksaan terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Minerba, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, persoalan Kayuboko kini menunggu pembuktian: apakah lokasi kegiatan berada dalam wilayah izin, apa dasar perizinannya, siapa pelaksana kegiatan, dan bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Erwan Wijanarko belum memberikan klarifikasi atas materi somasi tersebut. Rajawalinet.co tetap membuka ruang hak jawab bagi Erwan dan pihak terkait lainnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version