Skandal MBG Terungkap, Swasta Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur

"Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan peran aktif tersangka AYS dalam pengaturan dan intervensi terhadap proses penetapan mitra Program Makan Bergizi Gratis,"

Skandal MBG Terungkap, Swasta Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur
Tersangka baru inisial AYS / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional terus berkembang. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial AYS yang berstatus sebagai pihak swasta.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Jeffry, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan terhadap 10 saksi, keterangan dua ahli, serta hasil ekspose perkara yang dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan peran aktif tersangka AYS dalam pengaturan dan intervensi terhadap proses penetapan mitra Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Jeffry.

Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga memperoleh akses melalui seorang tersangka lain berinisial SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dalam program MBG.

Penyidik menduga tersangka AYS kemudian melakukan pengaturan terhadap calon mitra yang akan masuk dalam program tersebut. Bahkan, sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan disebut dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal pengajuan. Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa beberapa calon mitra baru tetap difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran telah ditutup.

Tidak hanya itu, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada tersangka SS. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang menginginkan bantuan agar dapat diterima sebagai mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Atas perbuatannya, tersangka AYS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai suap, gratifikasi, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

error: Content is protected !!