Sinergi Baru Kejaksaan dan MIND ID, Fokus Selamatkan Aset

"Perjanjian ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kedua belah pihak untuk berkoordinasi secara konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset. Sinergi antarlembaga merupakan kebutuhan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih maksimal,"

Sinergi Baru Kejaksaan dan MIND ID, Fokus Selamatkan Aset

Sinergi Baru Kejaksaan dan MIND ID, Fokus Selamatkan AsetJAKARTA, Rajawalinet.co – Upaya memperkuat pemulihan aset negara terus diperluas Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan RI resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID guna mengoptimalkan penelusuran, pengamanan, hingga pengembalian aset yang menjadi hak negara maupun perusahaan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Maroef Sjamsoeddin di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Dalam keterangan resminya, Kepala BPA Kuntadi menegaskan bahwa Badan Pemulihan Aset memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif, termasuk terhadap aset milik MIND ID beserta seluruh grup usahanya yang berada di dalam maupun luar negeri.

“Perjanjian ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kedua belah pihak untuk berkoordinasi secara konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset. Sinergi antarlembaga merupakan kebutuhan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Kuntadi.

Selain mendukung proses pemulihan aset, kerja sama tersebut juga mencakup penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan aset sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Tidak hanya berorientasi pada aspek operasional, ruang lingkup PKS juga meliputi pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pembentukan tim gabungan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan aset.

Kuntadi turut mengapresiasi komitmen MIND ID yang dinilai membuka ruang kolaborasi dengan Kejaksaan RI dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset.

Ia berharap kemitraan tersebut menjadi langkah awal bagi terciptanya mekanisme pemulihan aset yang semakin terintegrasi sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi perlindungan hak masyarakat, perusahaan negara, dan kepentingan negara secara keseluruhan.

Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

error: Content is protected !!