JAKARTA, Rajawalinet.co – Upaya memperkuat tata kelola sektor energi nasional terus didorong melalui sinergi antar lembaga. Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Senin (9/3/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penandatanganan kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya pada sektor energi.
Melalui perjanjian ini, Kejaksaan RI dan PHE berkomitmen membangun hubungan kemitraan yang saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memastikan program pengelolaan hulu minyak dan gas bumi berjalan secara transparan dan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa meskipun memiliki peran yang berbeda, kedua institusi memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Menurutnya, keberadaan PKS ini akan memperkuat upaya pendampingan dan pengawalan yang dilakukan Kejaksaan terhadap berbagai program strategis di sektor migas, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Kerja sama ini akan mengoptimalkan pendampingan serta pengawalan terhadap program percepatan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi,” ujar Reda.
Ia juga menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi PHE dalam mengelola sekitar 37 blok wilayah kerja migas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, dukungan dari Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga tata kelola yang baik sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.
Kejaksaan RI, lanjutnya, akan berperan dalam memastikan setiap proses pengelolaan migas berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memperkuat langkah pencegahan terhadap tindak pidana, khususnya korupsi.
Reda menegaskan bahwa kerja sama ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap program strategis negara.
“Melalui sinergi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan secara transparan serta bertanggung jawab,” katanya.
Di akhir sambutannya, Jamintel berharap kerja sama tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan konkret yang memberikan dampak nyata bagi keberhasilan pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sektor energi Indonesia.
Kolaborasi antara Kejaksaan RI dan PHE ini diharapkan mampu memperkuat integritas pengelolaan sumber daya energi sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi penyimpangan dalam sektor strategis nasional.
